Barangsiapa yang ilmunya tidak membuat dia takut kepada Allah Subhanahu wata'ala, maka ia tertipu

Daily Archives: January 5, 2011

Setelah kita Kaji tentang bagaimana cara turun sujud lebih dahulu lutut atau tangan yang lalu, dimana jika ditinjau dari segi keshahihan Hadits yang paling kuat adalah mendahulukan lutut. Pada kesempatan ini kami akan menyertakan fatwa ulama dan sahabat untuk menguatkan pendapat tersebut disertai penjelasan maksud dari matannya

Fatwa Shahabat-shahabat dan Ulama Mendahulukan Lutut

1.      Ibnul Qoyyim al-Jauziyah, Tuntunan Shalat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, Hal. 45 – 56, Akbar Media Eka Sarana, Jakarta, Cetakan Kedua: Dzulhijjah 1427 H / Januari 2007

Rasulullah saat hendak melakukan sujud, meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu sebelum kedua tangannya. Setelah meletakkan kedua lutut, beliau kemudian meletakkan kedua tangan, lalu kening, lalu hidung,

Itulah tuntunan sujud yang benar, yang diriwayatkan dalam sebuah hadits oleh Syarik, dari Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari Wail bin Hajar. Wail mengatakan bahwa ia pernah melihat Rasulullah ketika hendak sujud, maka beliau meletakkan kedua lututnya sebelum meletakkan kedua tangannya. Dan ketika beliau bangkit, maka beliau mengangkat kedua tangan sebelum mengangkat kedua lututnya. (Diriwayatkan oleh Abu Daud, 838, dalam kitab Ash-Shalah, Bab Kaifa Yadha’ Rukhbataihi qabla Yadaihi, At-Tarmidzi, 268, dalam kitab Ash-Shalah, Bab Ma Ja’a fi Wadh’i al-Yadain qabla ar-Rukbatain fi as-Sujud, Ibnu Majah, 882, dalam Kitab Al-Iqamah, Bab As-Sujud, dan An-Nasa’i, 2/206-207, dalam Kitab Al-Iftitah, Bab Awwalu Ma Yashilu ila al-Ardh min al-Insan fi Sujudihi. Al-Bani dalam Dha’if Sunan At-Tirmidzi, 44, mengatakan bahwa hadist tersebut dha’if)

Dalam soal sujud ini, tak ada yang meriwayatkan hadist yang bertentangan dengan keterangan tersebut.

Adapun Hadist dari Abu Hurairah yang berbunyi,

Apabila salah seorang di antara kalian melakukan sujud, maka janganlah ia mendekam sebagaimana mendekamnya seeokor unta (maksudnya melakukan gerakan seperti gerakan mendekamnya unta) dan hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum meletakkan kedua lututnya. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 841, dalam Kitab Ash-Shalah, Bab Kaifa Yadha’ Rukhbataihi qabla Yadaihi, At-Tarmidzi, 269, dalam Kitab Ash-Shalah Bab No. 85, An-Nasa’i 2/207, dalam Kitab Al-Iftitah, Bab Awwalu Ma Yashiluila al-Ardh min al-Insan fi Sujudihi, dan Ahmad 2/381. Hadist tersebut dianggap shahih pula oleh al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, 595)

Hadist ini -wallahu a’lam- mengandung wahm (kesalahan) dari beberapa perawinya. Bagian awal redaksi hadist tersebut bertolak belakang dengan bagian akhirnya. Karena jika seseorang meletakkan kedua tangannya terlebih dahulu sebelum meletakkan kedua lututnya , justru berarti dia telah mendekam seperti mendekamnya onta. Dalam kenyataannya, unta ketika mendekam memang meletakkan kedua tangannya (kaki depannya -ed.) terlebih dahulu, baru kedua lututnya (kaki belakangnya -ed.)

Setelah mendapatkan penjelasan tentang fakta gerak mendekamnya unta itu, orang-orang yang berpegang kukuh pada kebenaran redaksi hadist di atas lantas membuat alasan bahwa yang dimaksud kedua lutut unta itu sebenarnya adalah kedua kaki depannya, bukan kaki belakangnya. Unta ketika sedang mendekam, maka pertama kali meletakkan kedua lututnya (kaki depannya -ed.) terlebih dahulu. Dan inilah yang dilarang dalam sujud.

Namun pendapat tersebut juga salah karena beberapa hal:

1. Ketika unta mendekam, ia meletakkan kedua tangannya (kaki depannya -ed.) terlebih dahulu. Sedangkan kedua kakinya (kaki belakang -ed.) masih berdiri tegak. Ketika unta hendak bangkit. maka ia akan bangkit dengan kedua kakinya terlebih dahulu, sedang kedua tangannya masih berada di tanah.

Inilah sebenarnya yang dilarang oleh Rasulullah dalam melakukan sujud. Intinya, ketika hendak sujud maka harus menjatuhkan anggota badannya yang paling dekat dengan tanah, kemudian anggota badan yang lebih dekat dengan anggota badan pertama. Ketika hendak bangkit, maka yang pertama kali diangkat adalah anggota badan yang paling atas.

Rasulullah ketika hendak sujud, pertama beliau meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu, kemudian kedua tangannya, setelah itu keningnya. Saat bangkit dari sujud, beliau mengangkat kepala lebih dahulu, lalu kedua tangannya, dan setelah itu baru kedua lututnya.

Gerakan seperti itu berbeda dengan gerak mendekam yang dilakukan unta. Rasulullah amat melarang umatnya melakukan gerakan sholat yang menyerupai gerakan suatu jenis binatang. Misalnya, beliau melarang untuk mendekam sebagaimana mendekamnya unta, melarang berpindah-pindah sebagaimana berpindahnya serigala, melarang duduk dengan membentangkan kaki sebagaimana yang dilakukan binatang buas, melarang berjongkok sebagaimana berjongkoknya anjing, melarang menekuk jari yang sampai berbunyi sebagaimana yang dilakukan gagak (Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Dawud 62 dalam Kitab Ash-Shalah Bab Shalah Man la Yuqim Shalbahu fi ar-Ruku wa as-Sujud. An-Nasa’i 2/214 dalam Kita Al-Iftitah, Bab An-Nahyu ‘an Naqrah al-Ghurab. Ibnu Majah, 1429, dalam Kitab Al-Iqamah, Bab Ma Ja’a fi Tauthid al-Makan fi al-Masjid Yushalli fihi. Dan Ahmad 3/428, 444, dari Abdurrahman bin Syabl, ia berkata,”Rasulullah saw. telah melarang untuk menekuk jari sampai berbunyi sebagaimana yang dilakukan gagak, melarang duduk dengan membentangkan kaki sebagaimana yang dilakukan bintang buas, dan melarang menambatkan sesuatu di masjid seperti menambatkan unta.” Hadist di atas dianggap shahih pula oleh al-Albani dalam shahih Sunan Abu Dawud), dan melarang mengangkat tangan ketika salam sebagaimana gerakan ekor kuda terhadap matahari. Yang jelas, tuntunan gerakan shalat itu sangat berbeda dengan gerakan aneka jenis binatang. Continue reading